Kota Bima, NTB – Pick up yang memuat sedikitnya 6 boks yang berisi terumbu karang, diamankan dan disita Satuan Polairud Polres Bima Kota.
Terumbu karang tanpa dokumen diduga milik SR (41) warga Kabupaten Bima tersebut, diamankan personil Sat Polairud Polres Bima Kota, Sepeda (19/7) dini hari tadi sekitar pukul 01.30 wita.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa pagi ini.
Aksi angkut tumbuhan laut jenis terumbu karang tanpa dokumen ini, berhasil diungkap jelas Iptu Jufrin, berdasar laporan mensyaratkan, dimana pada dini hari acap terjadi muat angkut tumbuhan laut beragam jenis yang tidak disertai dokumen resmi.
“Pick up yang memuat 6 boks terumbu karang tanpa dokumen itu diamankan saat melintas di ruas jalan Sape-Kumbe, ”jelas Iptu Jufrin.
Barang bukti yang diamankan sebutnya, 6 boks terumbu karang, satu unit pick up beserta surat dan kunci kontak dan uang sejumlah Rp 300 ribu.
“Kasus ini telah dikordinasikan dengan BKSDA unit 2 Bima Dompu untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, ”tutup Kasi Humas.(Adb)